WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi WPR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
- 2WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- 3WPR
Wilayah Pertambangan Ralryat, yang seianjutnya disebutWPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukankegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 1999Pengurusan Hutan86.19% Mirip86.19 %
Pengurusan Hutan adalah kegiatan :a.
- 2PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemberian Perizinan Berusaha85.89% Mirip85.89 %
Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009Penambangan81.63% Mirip81.63 %
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2009IPR80.60% Mirip80.60 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 5PERPRES NO. 55 TAHUN 2022IPR80.22% Mirip80.22 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2020IPR80.15% Mirip80.15 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.