Pengurusan Hutan
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2010WPR86.19% Mirip86.19 %
Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009WPR86.15% Mirip86.15 %
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2020WPR85.18% Mirip85.18 %
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2021Perizinan di bidang kehutanan82.12% Mirip82.12 %
Perizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2013Pemanfaatan hutan82.04% Mirip82.04 %
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.