Pengurusan Hutan

Pengurusan Hutan adalah kegiatan :a.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    86.19% Mirip86.19 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    86.15% Mirip86.15 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    85.18% Mirip85.18 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Perizinan di bidang kehutanan

    Perizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    82.04% Mirip82.04 %
    Pemanfaatan hutan

    Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.