Pemberian Perizinan Berusaha

Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    85.89% Mirip85.89 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    85.63% Mirip85.63 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    85.46% Mirip85.46 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.