IPR
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi IPR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IPR
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 2IPR
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 3IPR
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009WPR81.68% Mirip81.68 %
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020WPR81.34% Mirip81.34 %
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
- 3UU NO. 41 TAHUN 2009Bank Bagi Petani80.78% Mirip80.78 %
Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang-BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2010WPR80.60% Mirip80.60 %
Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.