Penambangan

Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penambangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penambangan

    Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

  2. 2
    Penambangan

    Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    84.30% Mirip84.30 %
    Sampah rumah tangga

    Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

  2. 2
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2017
    83.83% Mirip83.83 %
    Sampah Rumah Tangga

    Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 1999
    83.17% Mirip83.17 %
    Sensus pertanian

    Sensus pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, danperusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untukmemperoleh karateristik pertanian pada saat tertentu.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.89% Mirip82.89 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Ralryat, yang seianjutnya disebutWPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukankegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    82.21% Mirip82.21 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    81.83% Mirip81.83 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    81.63% Mirip81.63 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2012
    81.03% Mirip81.03 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.