Penambangan
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penambangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penambangan
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
- 2Penambangan
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 2012Sampah rumah tangga84.30% Mirip84.30 %
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
- 2PERPRES NO. 97 TAHUN 2017Sampah Rumah Tangga83.83% Mirip83.83 %
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
- 3PP NO. 51 TAHUN 1999Sensus pertanian83.17% Mirip83.17 %
Sensus pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, danperusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untukmemperoleh karateristik pertanian pada saat tertentu.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021WPR82.89% Mirip82.89 %
Wilayah Pertambangan Ralryat, yang seianjutnya disebutWPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukankegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2020WPR82.21% Mirip82.21 %
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
- 6UU NO. 4 TAHUN 2009WPR81.83% Mirip81.83 %
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2010WPR81.63% Mirip81.63 %
Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2012Menteri81.03% Mirip81.03 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.