IUP
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUP juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUP
Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
- 2IUP
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 3IUP
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 4IUP
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 5IUP
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021IUPK88.87% Mirip88.87 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2018IUPK88.79% Mirip88.79 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2010WIUP84.36% Mirip84.36 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021IUPK84.00% Mirip84.00 %
lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan LlsahaPertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2022IUPK83.53% Mirip83.53 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.