WUPK

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi WUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WUPK

    Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

  2. 2
    WUPK

    Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut WUPK, adalah wilayah yang telah memilikiketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologiyang dapat diusahakan untuk kepentingan strategisnasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    88.81% Mirip88.81 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    87.81% Mirip87.81 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    85.11% Mirip85.11 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2018
    81.50% Mirip81.50 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    81.31% Mirip81.31 %
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    81.11% Mirip81.11 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.64% Mirip80.64 %
    SIPB

    Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

  8. 8
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.56% Mirip80.56 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

  9. 9
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    80.15% Mirip80.15 %
    SIPB

    Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

  10. 10
    PP NO. 96 TAHUN 2015
    80.10% Mirip80.10 %
    KEK

    Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.