WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi WUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
- 2WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut WUPK, adalah wilayah yang telah memilikiketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologiyang dapat diusahakan untuk kepentingan strategisnasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020WIUPK88.81% Mirip88.81 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009WIUPK87.81% Mirip87.81 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2010WIUPK85.11% Mirip85.11 %
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2018IUPK81.50% Mirip81.50 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021IUPK81.31% Mirip81.31 %
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2021Badan Usaha81.11% Mirip81.11 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2020SIPB80.64% Mirip80.64 %
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- 8PP NO. 56 TAHUN 2009Badan Usaha80.56% Mirip80.56 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
- 9PERPRES NO. 55 TAHUN 2022SIPB80.15% Mirip80.15 %
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- 10PP NO. 96 TAHUN 2015KEK80.10% Mirip80.10 %
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.