IUPK

Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi IUPK juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    IUPK

    Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnyadisingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untukmemanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atauhutan produksi.

  2. 2
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.

  3. 3
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  4. 4
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  5. 5
    IUPK

    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  6. 6
    IUPK

    lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan LlsahaPertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    90.80% Mirip90.80 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    86.26% Mirip86.26 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    85.98% Mirip85.98 %
    WIUPK

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 2022
    85.01% Mirip85.01 %
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    85.00% Mirip85.00 %
    IUP

    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.