Wali Amanat

Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wali Amanat juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.

  2. 2
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut; 15.

  3. 3
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.

  4. 4
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  5. 5
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  6. 6
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  7. 7
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  8. 8
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  9. 9
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  10. 10
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    98.00% Mirip98.00 %
    Kustodian

    Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.36% Mirip80.36 %
    Penitipan Kolektif

    Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.05% Mirip80.05 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.