Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wali Amanat juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wali Amanat
Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
- 2Wali Amanat
Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut; 15.
- 3Wali Amanat
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.
- 4Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 5Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 6Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 7Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 8Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 9Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 10Wali Amanat
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Kustodian98.00% Mirip98.00 %
Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Penitipan Kolektif80.36% Mirip80.36 %
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Penerima Jaminan80.05% Mirip80.05 %
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.