Kustodian
Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kustodian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Wali Amanat98.00% Mirip98.00 %
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Penitipan Kolektif83.97% Mirip83.97 %
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Wali Amanat83.76% Mirip83.76 %
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Penerima Jaminan80.51% Mirip80.51 %
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.