Kustodian

Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kustodian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kustodian

    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    98.00% Mirip98.00 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.97% Mirip83.97 %
    Penitipan Kolektif

    Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.76% Mirip83.76 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.51% Mirip80.51 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.