Wali Amanat

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wali Amanat juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.

  2. 2
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut; 15.

  3. 3
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.

  4. 4
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  5. 5
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  6. 6
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  7. 7
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  8. 8
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  9. 9
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  10. 10
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    82.22% Mirip82.22 %
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    81.63% Mirip81.63 %
    RUPS

    RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    80.25% Mirip80.25 %
    Bank Konvensional

    Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.