Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wali Amanat juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wali Amanat
Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
- 2Wali Amanat
Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut; 15.
- 3Wali Amanat
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.
- 4Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- 5Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 6Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 7Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 8Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 9Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 10Wali Amanat
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2020RUPS82.21% Mirip82.21 %
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2004RUPS81.61% Mirip81.61 %
RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2018HGU80.14% Mirip80.14 %
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.