Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Perkreditan Rakyat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 2Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Pialang Reasuransi83.09% Mirip83.09 %
Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini82.98% Mirip82.98 %
Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Penjamin Emisi Efek82.21% Mirip82.21 %
Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak denganEmiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentinganEmiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yangtidak terjual.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Konvensional81.42% Mirip81.42 %
Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1998Wali Amanat81.05% Mirip81.05 %
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.