Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Perkreditan Rakyat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    83.09% Mirip83.09 %
    Perusahaan Pialang Reasuransi

    Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.98% Mirip82.98 %
    Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini

    Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.21% Mirip82.21 %
    Penjamin Emisi Efek

    Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak denganEmiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentinganEmiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yangtidak terjual.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    81.42% Mirip81.42 %
    Bank Konvensional

    Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    81.05% Mirip81.05 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.