RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi RUPS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RUPS

    RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.

  3. 3
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

  4. 4
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

  5. 5
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    85.69% Mirip85.69 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    84.13% Mirip84.13 %
    Bank Konvensional

    Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2011
    82.22% Mirip82.22 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2010
    82.21% Mirip82.21 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    81.82% Mirip81.82 %
    BI

    Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2008
    81.58% Mirip81.58 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  7. 7
    PP NO. 67 TAHUN 2008
    81.20% Mirip81.20 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  8. 8
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    81.13% Mirip81.13 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  9. 9
    PP NO. 56 TAHUN 2008
    81.04% Mirip81.04 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.