Wahana Pendidikan Kedokteran

Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wahana Pendidikan Kedokteran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wahana Pendidikan Kedokteran

    Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakitpenyelenggaraandigunakan sebagaitempatPendidikan yangPendidikan Kedokteran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    91.22% Mirip91.22 %
    wahanapendidikan

    Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahanapendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakansebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2019
    84.28% Mirip84.28 %
    Alpalhankam

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

  3. 3
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2013
    84.11% Mirip84.11 %
    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alatperlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanandan ketertiban masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 141 TAHUN 2015
    83.88% Mirip83.88 %
    Alpalhankam

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

  5. 5
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2013
    81.87% Mirip81.87 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.

  6. 6
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.71% Mirip81.71 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  7. 7
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    80.97% Mirip80.97 %
    Fasilitas kesehatan

    Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.

  8. 8
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    80.73% Mirip80.73 %
    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    80.57% Mirip80.57 %
    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsisebagaitempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatansecara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikanberkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.