Wahana Pendidikan Kedokteran
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wahana Pendidikan Kedokteran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wahana Pendidikan Kedokteran
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakitpenyelenggaraandigunakan sebagaitempatPendidikan yangPendidikan Kedokteran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2014wahanapendidikan91.22% Mirip91.22 %
Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahanapendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakansebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2019Alpalhankam84.28% Mirip84.28 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
- 3PERPRES NO. 59 TAHUN 2013Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan84.11% Mirip84.11 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alatperlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanandan ketertiban masyarakat.
- 4PP NO. 141 TAHUN 2015Alpalhankam83.88% Mirip83.88 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
- 5PERPRES NO. 108 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan81.87% Mirip81.87 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan81.71% Mirip81.71 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2014Fasilitas kesehatan80.97% Mirip80.97 %
Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
- 8PP NO. 52 TAHUN 2017Rumah Sakit Pendidikan80.73% Mirip80.73 %
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2013Rumah Sakit Pendidikan80.57% Mirip80.57 %
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsisebagaitempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatansecara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikanberkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.