Alpalhankam

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber: PP NO. 141 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Alpalhankam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Alpalhankam

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2013
    94.95% Mirip94.95 %
    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alatperlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanandan ketertiban masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    84.01% Mirip84.01 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    83.88% Mirip83.88 %
    Wahana Pendidikan Kedokteran

    Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    82.96% Mirip82.96 %
    Tentara Nasional Indonesia

    Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara,sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalammemeliharahukum, memberikanpengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    80.29% Mirip80.29 %
    Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

    Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah; 6.