Fasilitas kesehatan
Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 108 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan99.96% Mirip99.96 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan90.34% Mirip90.34 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 3PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan85.86% Mirip85.86 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 4PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan85.71% Mirip85.71 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 5PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Fasilitas Kesehatan85.62% Mirip85.62 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 6PP NO. 7 TAHUN 1987Sarana kesehatan83.71% Mirip83.71 %
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kesehatan82.41% Mirip82.41 %
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- 8UU NO. 23 TAHUN 1992Sarana kesehatan81.16% Mirip81.16 %
Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 9PP NO. 52 TAHUN 2017Wahana Pendidikan Kedokteran80.97% Mirip80.97 %
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
- 10PP NO. 32 TAHUN 1996Sarana kesehatan80.84% Mirip80.84 %
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.