Rumah Sakit Pendidikan
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsisebagaitempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatansecara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikanberkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah Sakit Pendidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah Sakit Pendidikan
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
- 2Rumah Sakit Pendidikan
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 31 TAHUN 2019Kementerian Kesehatan82.59% Mirip82.59 %
Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 1995Salah satubentuk sumber daya kesehatan82.30% Mirip82.30 %
Salah satubentuk sumber daya kesehatan adalah penelitian dan pengembangan kesehatan.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2021Rumah Sakit82.13% Mirip82.13 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2006Menteri82.06% Mirip82.06 %
Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahandalam bidang pendidikan nasional.
- 5PERPRES NO. 4 TAHUN 2017Rumah Sakit81.61% Mirip81.61 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 6PERPRES NO. 31 TAHUN 2019Rumah Sakit81.45% Mirip81.45 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 7PP NO. 95 TAHUN 2012Laboratorium Veteriner80.87% Mirip80.87 %
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- 8PP NO. 52 TAHUN 2017Wahana Pendidikan Kedokteran80.57% Mirip80.57 %
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.