Rumah Sakit Pendidikan

Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsisebagaitempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatansecara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikanberkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Sakit Pendidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

  2. 2
    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2019
    82.59% Mirip82.59 %
    Kementerian Kesehatan

    Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 1995
    82.30% Mirip82.30 %
    Salah satubentuk sumber daya kesehatan

    Salah satubentuk sumber daya kesehatan adalah penelitian dan pengembangan kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 47 TAHUN 2021
    82.13% Mirip82.13 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    82.06% Mirip82.06 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahandalam bidang pendidikan nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2017
    81.61% Mirip81.61 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  6. 6
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2019
    81.45% Mirip81.45 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  7. 7
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.87% Mirip80.87 %
    Laboratorium Veteriner

    Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

  8. 8
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    80.57% Mirip80.57 %
    Wahana Pendidikan Kedokteran

    Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.