Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alatperlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanandan ketertiban masyarakat.
Sumber: PERPRES NO. 59 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 141 TAHUN 2015Alpalhankam94.95% Mirip94.95 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2019Alpalhankam94.65% Mirip94.65 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2002Tentara Nasional Indonesia87.73% Mirip87.73 %
Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara,sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalammemeliharahukum, memberikanpengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
- 4PP NO. 52 TAHUN 2017Wahana Pendidikan Kedokteran84.11% Mirip84.11 %
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2010Polri82.86% Mirip82.86 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- 6UU NO. 20 TAHUN 1982Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta82.38% Mirip82.38 %
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah; 6.