Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
Sumber: PERPRES NO. 108 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fasilitas Kesehatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 2Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 3Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 4Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 5Fasilitas Kesehatan
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 32 TAHUN 2014Fasilitas kesehatan99.96% Mirip99.96 %
Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan90.26% Mirip90.26 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 3PP NO. 7 TAHUN 1987Sarana kesehatan83.54% Mirip83.54 %
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.
- 4PP NO. 52 TAHUN 2017Wahana Pendidikan Kedokteran81.87% Mirip81.87 %
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
- 5PP NO. 32 TAHUN 1996Sarana kesehatan80.79% Mirip80.79 %
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 6UU NO. 23 TAHUN 1992Sarana kesehatan80.74% Mirip80.74 %
Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.