Fasilitas Kesehatan

Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.

Sumber: PERPRES NO. 108 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fasilitas Kesehatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  2. 2
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  3. 3
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  4. 4
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  5. 5
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    99.96% Mirip99.96 %
    Fasilitas kesehatan

    Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatanperorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.

  2. 2
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    90.26% Mirip90.26 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 1987
    83.54% Mirip83.54 %
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan; 6.

  4. 4
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    81.87% Mirip81.87 %
    Wahana Pendidikan Kedokteran

    Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 1996
    80.79% Mirip80.79 %
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    80.74% Mirip80.74 %
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.