Rumah Sakit Pendidikan
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah Sakit Pendidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah Sakit Pendidikan
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
- 2Rumah Sakit Pendidikan
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsisebagaitempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatansecara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikanberkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2011Ternak lokal84.07% Mirip84.07 %
Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
- 2PP NO. 95 TAHUN 2012Laboratorium Veteriner82.97% Mirip82.97 %
Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2017Wahana Pendidikan Kedokteran80.73% Mirip80.73 %
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.