Rumah Sakit Pendidikan

Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Sakit Pendidikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

  2. 2
    Rumah Sakit Pendidikan

    Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsisebagaitempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatansecara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikanberkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    84.07% Mirip84.07 %
    Ternak lokal

    Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.

  2. 2
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    82.97% Mirip82.97 %
    Laboratorium Veteriner

    Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

  3. 3
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    80.73% Mirip80.73 %
    Wahana Pendidikan Kedokteran

    Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.