Usaha Pariwisata
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Pariwisata juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Pariwisata
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2009Industri Pariwisata89.41% Mirip89.41 %
Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2011Industri Pariwisata89.16% Mirip89.16 %
Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2010Usaha pariwisata alam88.95% Mirip88.95 %
Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
- 4PP NO. 110 TAHUN 2015Usaha Wisata Agro Hortikultura84.36% Mirip84.36 %
Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2009Pariwisata81.76% Mirip81.76 %
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, 4.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2022Jasa Umum80.52% Mirip80.52 %
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2019Produk80.45% Mirip80.45 %
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- 8PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Pariwisata80.36% Mirip80.36 %
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2021Produk80.26% Mirip80.26 %
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.