Usaha Pariwisata

Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Pariwisata juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    89.41% Mirip89.41 %
    Industri Pariwisata

    Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    89.16% Mirip89.16 %
    Industri Pariwisata

    Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    88.95% Mirip88.95 %
    Usaha pariwisata alam

    Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.

  4. 4
    PP NO. 110 TAHUN 2015
    84.36% Mirip84.36 %
    Usaha Wisata Agro Hortikultura

    Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    81.76% Mirip81.76 %
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, 4.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.52% Mirip80.52 %
    Jasa Umum

    Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    80.45% Mirip80.45 %
    Produk

    Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

  8. 8
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    80.36% Mirip80.36 %
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    80.26% Mirip80.26 %
    Produk

    Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.