Industri Pariwisata

Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Industri Pariwisata juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Industri Pariwisata

    Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    89.16% Mirip89.16 %
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    89.00% Mirip89.00 %
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

  3. 3
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    81.65% Mirip81.65 %
    Jasa Industri

    Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    81.45% Mirip81.45 %
    Jasa Industri

    Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.