Produk

Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produk juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produk

    Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

  2. 2
    Produk

    Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan,minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produkrekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, ataudimanfaatkan oleh masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    84.30% Mirip84.30 %
    Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

    Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapankesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis danbiokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannyaterbukti secara ilmiah.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    80.86% Mirip80.86 %
    Usaha pariwisata alam

    Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    80.50% Mirip80.50 %
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukungfasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,berbagaipengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    80.26% Mirip80.26 %
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    80.13% Mirip80.13 %
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.