Produk
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Produk juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Produk
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- 2Produk
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan,minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produkrekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, ataudimanfaatkan oleh masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 103 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer84.30% Mirip84.30 %
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapankesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis danbiokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannyaterbukti secara ilmiah.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2010Usaha pariwisata alam80.86% Mirip80.86 %
Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
- 3PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Pariwisata80.50% Mirip80.50 %
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukungfasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,berbagaipengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- 4PP NO. 50 TAHUN 2011Usaha Pariwisata80.26% Mirip80.26 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2009Usaha Pariwisata80.13% Mirip80.13 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.