Usaha pariwisata alam
Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2009Usaha Pariwisata89.04% Mirip89.04 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2011Usaha Pariwisata88.95% Mirip88.95 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- 3PP NO. 110 TAHUN 2015Usaha Wisata Agro Hortikultura83.28% Mirip83.28 %
Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2019Produk80.99% Mirip80.99 %
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2021Produk80.86% Mirip80.86 %
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.