Jasa Umum
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997Jasa82.41% Mirip82.41 %
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha danpelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatanlainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;Jasa Umum adalah yang disediakan atau diberikan oleh PemerintahDaerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapatdinikmati oleh orang pribadi atau badan;Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerahdengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat puladisediakan oleh sektor swasta;30.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2009Usaha Pariwisata80.55% Mirip80.55 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2011Usaha Pariwisata80.52% Mirip80.52 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.