Industri Pariwisata

Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Industri Pariwisata juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Industri Pariwisata

    Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    89.41% Mirip89.41 %
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    89.25% Mirip89.25 %
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

  3. 3
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    81.67% Mirip81.67 %
    Jasa Industri

    Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    81.54% Mirip81.54 %
    Jasa Industri

    Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 1997
    80.57% Mirip80.57 %
    Statistik dasar

    Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untukkeperluan yang bersifatluas, baik bagi pemerintah maupunmasyarakat, yang memiliki ciri-cirilintassektoral, berskalanasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Badan.