Industri Pariwisata
Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Industri Pariwisata juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Industri Pariwisata
Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2011Usaha Pariwisata89.41% Mirip89.41 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2009Usaha Pariwisata89.25% Mirip89.25 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- 3PP NO. 107 TAHUN 2015Jasa Industri81.67% Mirip81.67 %
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2014Jasa Industri81.54% Mirip81.54 %
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
- 5UU NO. 16 TAHUN 1997Statistik dasar80.57% Mirip80.57 %
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untukkeperluan yang bersifatluas, baik bagi pemerintah maupunmasyarakat, yang memiliki ciri-cirilintassektoral, berskalanasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Badan.