Usaha Wisata Agro Hortikultura

Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura.

Sumber: PP NO. 110 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2011
    84.36% Mirip84.36 %
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    84.17% Mirip84.17 %
    Usaha Pariwisata

    Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    83.28% Mirip83.28 %
    Usaha pariwisata alam

    Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    83.12% Mirip83.12 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  5. 5
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2020
    83.02% Mirip83.02 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    82.82% Mirip82.82 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    82.73% Mirip82.73 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    82.73% Mirip82.73 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.

  9. 9
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    82.44% Mirip82.44 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

  10. 10
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    82.34% Mirip82.34 %
    Industri

    Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.