Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Kecil juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

  2. 2
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecildan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunanserta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;2.

  3. 3
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  4. 4
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  6. 6
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  7. 7
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  8. 8
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yangbukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupuntidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yangmemenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    99.15% Mirip99.15 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    98.74% Mirip98.74 %
    Usaha Menengah

    Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    85.72% Mirip85.72 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    85.14% Mirip85.14 %
    UMK

    Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    83.82% Mirip83.82 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangandan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usahamikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang UsahaMikro, Kecil, dan Menengah.

  6. 6
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
    83.77% Mirip83.77 %
    Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara

    Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMNyang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untukPendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang PembiayaanInfrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di BidangPembiayaan Infrastruktur.

  7. 7
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    81.87% Mirip81.87 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  8. 8
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2012
    81.81% Mirip81.81 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    81.73% Mirip81.73 %
    UMK

    Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.