Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangandan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usahamikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang UsahaMikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber: PERPRES NO. 109 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Mikro juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  2. 2
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  3. 3
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  4. 4
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

  6. 6
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  7. 7
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  8. 8
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    83.82% Mirip83.82 %
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    83.34% Mirip83.34 %
    Usaha Menengah

    Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    80.94% Mirip80.94 %
    si

    si adalah badan hukum yang didirikan oleh'orangperseorangan atau badan hukum Koperasi, denganpemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modaluntuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dankebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, danbudaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    80.68% Mirip80.68 %
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    80.67% Mirip80.67 %
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.