Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Kecil juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

  2. 2
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecildan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunanserta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;2.

  3. 3
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  4. 4
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  6. 6
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  7. 7
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yangbukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupuntidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yangmemenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku.

  8. 8
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    98.60% Mirip98.60 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    88.72% Mirip88.72 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    88.30% Mirip88.30 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2021
    88.26% Mirip88.26 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2021
    88.21% Mirip88.21 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    87.85% Mirip87.85 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    87.26% Mirip87.26 %
    Usaha Menengah

    Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    86.69% Mirip86.69 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  9. 9
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    86.05% Mirip86.05 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  10. 10
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2012
    85.65% Mirip85.65 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.