Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Kecil juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
- 2Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecildan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunanserta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;2.
- 3Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 4Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 5Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 6Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- 7Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yangbukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupuntidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yangmemenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku.
- 8Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2008Usaha Mikro98.60% Mirip98.60 %
Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Menteri88.72% Mirip88.72 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2018Koperasi88.30% Mirip88.30 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2021Kementerian88.26% Mirip88.26 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2021Menteri88.21% Mirip88.21 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2008Koperasi87.85% Mirip87.85 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
- 7PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Menengah87.26% Mirip87.26 %
Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Mikro86.69% Mirip86.69 %
Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 9PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Usaha Mikro86.05% Mirip86.05 %
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.
- 10PERPRES NO. 15 TAHUN 2012Usaha Mikro85.65% Mirip85.65 %
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.