Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Kecil juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecildan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunanserta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;2.

  2. 2
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  3. 3
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  4. 4
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  6. 6
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  7. 7
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yangbukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupuntidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yangmemenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku.

  8. 8
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    82.81% Mirip82.81 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2020
    81.57% Mirip81.57 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.88% Mirip80.88 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.