Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMNyang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untukPendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang PembiayaanInfrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di BidangPembiayaan Infrastruktur.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2021Penanaman Modal89.05% Mirip89.05 %
Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1977Perusahaan88.30% Mirip88.30 %
Perusahaan adalah perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Kecil83.77% Mirip83.77 %
Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Menengah83.29% Mirip83.29 %
Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Mikro82.70% Mirip82.70 %
Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2008Usaha Kecil81.52% Mirip81.52 %
Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 7PP NO. 5 TAHUN 2021Penanaman Modal Asing80.29% Mirip80.29 %
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- 8PP NO. 33 TAHUN 1977Tenaga kerja80.13% Mirip80.13 %
Tenaga kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang tersendiri.