Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Mikro juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 2Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.
- 3Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.
- 4Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 5Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 6Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 7Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 8Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangandan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usahamikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang UsahaMikro, Kecil, dan Menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Menengah99.53% Mirip99.53 %
Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Kecil99.15% Mirip99.15 %
Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2008Usaha Kecil86.69% Mirip86.69 %
Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 4PP NO. 5 TAHUN 2021Penanaman Modal84.23% Mirip84.23 %
Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2021UMK83.41% Mirip83.41 %
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 6PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara82.70% Mirip82.70 %
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMNyang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untukPendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang PembiayaanInfrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di BidangPembiayaan Infrastruktur.