UMK

Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi UMK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    UMK

    Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2020
    96.91% Mirip96.91 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    96.76% Mirip96.76 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    87.35% Mirip87.35 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    85.30% Mirip85.30 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2020
    84.88% Mirip84.88 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    81.73% Mirip81.73 %
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  7. 7
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2019
    81.48% Mirip81.48 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  8. 8
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    80.94% Mirip80.94 %
    UMKM

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  9. 9
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    80.92% Mirip80.92 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).