UMK
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi UMK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1UMK
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2020UMK-M96.91% Mirip96.91 %
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021UMK-M96.76% Mirip96.76 %
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2021UMK-M87.35% Mirip87.35 %
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Koperasi85.30% Mirip85.30 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2020Koperasi84.88% Mirip84.88 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2018Usaha Kecil81.73% Mirip81.73 %
Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- 7PERPRES NO. 1 TAHUN 2019BNPB81.48% Mirip81.48 %
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
- 8PERPRES NO. 10 TAHUN 2021UMKM80.94% Mirip80.94 %
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 9PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Pelaku Usaha80.92% Mirip80.92 %
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).