Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecildan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunanserta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;2.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Kecil juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

  2. 2
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  3. 3
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  4. 4
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

  6. 6
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  7. 7
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yangbukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupuntidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yangmemenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku.

  8. 8
    Usaha Kecil

    Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1995
    85.55% Mirip85.55 %
    Usaha Menengah dan Usaha Besar

    Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yangmempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunanlebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunanUsaha Kecil;3.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    84.93% Mirip84.93 %
    UMK

    Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. 3
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2012
    83.62% Mirip83.62 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    82.91% Mirip82.91 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  5. 5
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    82.65% Mirip82.65 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.

  6. 6
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    82.55% Mirip82.55 %
    Usaha Besar

    Usaha Besar adalah skala usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  7. 7
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    81.11% Mirip81.11 %
    UMKM

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  8. 8
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    80.69% Mirip80.69 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  9. 9
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    80.62% Mirip80.62 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI),yangselanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas danPRESIDENREPUBLIK INDONESIAkewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  10. 10
    UU NO. 11 TAHUN 2020
    80.04% Mirip80.04 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.