Ulangan

Ulangan adalah prosesyang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalamproses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikanhasil belajar Peserta Didik.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ulangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ulangan

    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

  2. 2
    Ulangan

    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

  3. 3
    Ulangan

    Ulangan adalah prosesyang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalamproses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikanhasil belajar Peserta Didik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    82.58% Mirip82.58 %
    Pembelajaran

    Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta Didik, antaraPeserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatulingkungan belajar.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    82.26% Mirip82.26 %
    Pembelajaran

    Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antaraPeserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatulingkungan belajar.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    81.41% Mirip81.41 %
    Program Profesi Insinyur

    Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    80.84% Mirip80.84 %
    Program Profesi Insinyur

    Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.