Ulangan
Ulangan adalah prosesyang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalamproses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikanhasil belajar Peserta Didik.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ulangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ulangan
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- 2Ulangan
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- 3Ulangan
Ulangan adalah prosesyang dilakukan untuk mengukurpencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalamproses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikanhasil belajar Peserta Didik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2015Pembelajaran82.58% Mirip82.58 %
Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta Didik, antaraPeserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatulingkungan belajar.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2013Pembelajaran82.26% Mirip82.26 %
Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antaraPeserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatulingkungan belajar.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2019Program Profesi Insinyur81.41% Mirip81.41 %
Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2014Program Profesi Insinyur80.84% Mirip80.84 %
Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.