Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Uji Kompetensi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 2Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 3Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2014KASN81.01% Mirip81.01 %
Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2005Ulangan80.75% Mirip80.75 %
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2005Ulangan80.33% Mirip80.33 %
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2018KASN80.25% Mirip80.25 %
Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.