Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Uji Kompetensi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 2Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
- 3Uji Kompetensi
Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2012Jenjang Diklat85.03% Mirip85.03 %
Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Olahraga Prestasi84.07% Mirip84.07 %
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
- 3PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi83.81% Mirip83.81 %
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2021Kompetensi83.50% Mirip83.50 %
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2003Jenjang pendidikan82.55% Mirip82.55 %
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 6PP NO. 57 TAHUN 2021Jenjang Pendidikan82.40% Mirip82.40 %
Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2022Olahraga Prestasi81.86% Mirip81.86 %
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2005Olahraga prestasi81.84% Mirip81.84 %
Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan terencana, olahragawan berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.