Uji Kompetensi

Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Uji Kompetensi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

  2. 2
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

  3. 3
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    85.03% Mirip85.03 %
    Jenjang Diklat

    Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  2. 2
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    84.07% Mirip84.07 %
    Olahraga Prestasi

    Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

  3. 3
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    83.81% Mirip83.81 %
    Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

    Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    83.50% Mirip83.50 %
    Kompetensi

    Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    82.55% Mirip82.55 %
    Jenjang pendidikan

    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    82.40% Mirip82.40 %
    Jenjang Pendidikan

    Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    81.86% Mirip81.86 %
    Olahraga Prestasi

    Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.84% Mirip81.84 %
    Olahraga prestasi

    Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan terencana, olahragawan berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.