Olahraga prestasi
Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan terencana, olahragawan berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2022Olahraga Prestasi98.59% Mirip98.59 %
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Olahraga Prestasi97.49% Mirip97.49 %
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2014Uji Kompetensi82.45% Mirip82.45 %
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2007Standar nasional keolahragaan82.15% Mirip82.15 %
Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimaltentang berbagai aspek yang berhubungan denganpembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2019Uji Kompetensi81.84% Mirip81.84 %
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 6PP NO. 57 TAHUN 2022Jalur Pendidikan81.75% Mirip81.75 %
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui pesertadidik untuk mengembangkan potensi diri dalamsuatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuanPendidikan.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2007Olahragawan81.74% Mirip81.74 %
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikutipelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuhdedikasi untuk mencapai prestasi.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2005Standar kompetensi lulusan81.03% Mirip81.03 %
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- 9PP NO. 51 TAHUN 2012Jalur Diklat80.42% Mirip80.42 %
Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untukmengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan danpelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
- 10PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Standar Nasional Keolahragaan80.10% Mirip80.10 %
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.