Olahraga prestasi

Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan terencana, olahragawan berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    98.59% Mirip98.59 %
    Olahraga Prestasi

    Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    97.49% Mirip97.49 %
    Olahraga Prestasi

    Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    82.45% Mirip82.45 %
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

  4. 4
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    82.15% Mirip82.15 %
    Standar nasional keolahragaan

    Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimaltentang berbagai aspek yang berhubungan denganpembinaan dan pengembangan keolahragaan.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    81.84% Mirip81.84 %
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    81.75% Mirip81.75 %
    Jalur Pendidikan

    Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui pesertadidik untuk mengembangkan potensi diri dalamsuatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuanPendidikan.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    81.74% Mirip81.74 %
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikutipelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuhdedikasi untuk mencapai prestasi.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    81.03% Mirip81.03 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  9. 9
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    80.42% Mirip80.42 %
    Jalur Diklat

    Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untukmengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan danpelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.

  10. 10
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    80.10% Mirip80.10 %
    Standar Nasional Keolahragaan

    Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.