Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jenjang pendidikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran; 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2012Jenjang Diklat97.05% Mirip97.05 %
Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2021Jenjang Pendidikan96.73% Mirip96.73 %
Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2005Akreditasi86.10% Mirip86.10 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2005Akreditasi86.07% Mirip86.07 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2010Akreditasi84.02% Mirip84.02 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2019Uji Kompetensi82.55% Mirip82.55 %
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2005Standar isi81.62% Mirip81.62 %
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2005Standar isi81.44% Mirip81.44 %
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2014Uji Kompetensi81.11% Mirip81.11 %
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 10UU NO. 20 TAHUN 2003Akreditasi80.81% Mirip80.81 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.