Olahraga Prestasi

Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Olahraga Prestasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Olahraga Prestasi

    Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    97.49% Mirip97.49 %
    Olahraga prestasi

    Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan terencana, olahragawan berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    84.21% Mirip84.21 %
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    84.07% Mirip84.07 %
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    81.68% Mirip81.68 %
    Jalur Pendidikan

    Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

  5. 5
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    81.33% Mirip81.33 %
    Jenjang Pendidikan

    Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    81.31% Mirip81.31 %
    SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerjayang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yangditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    80.53% Mirip80.53 %
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikutipelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuhdedikasi untuk mencapai prestasi.

  8. 8
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    80.32% Mirip80.32 %
    Jalur Pendidikan

    Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui pesertadidik untuk mengembangkan potensi diri dalamsuatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuanPendidikan.

  9. 9
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    80.04% Mirip80.04 %
    Jalur Diklat

    Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untukmengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan danpelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.