Olahraga Prestasi
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Olahraga Prestasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Olahraga Prestasi
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2005Olahraga prestasi97.49% Mirip97.49 %
Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan terencana, olahragawan berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2014Uji Kompetensi84.21% Mirip84.21 %
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2019Uji Kompetensi84.07% Mirip84.07 %
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2021Jalur Pendidikan81.68% Mirip81.68 %
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2021Jenjang Pendidikan81.33% Mirip81.33 %
Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2015SKKNI81.31% Mirip81.31 %
Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerjayang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yangditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2007Olahragawan80.53% Mirip80.53 %
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikutipelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuhdedikasi untuk mencapai prestasi.
- 8PP NO. 57 TAHUN 2022Jalur Pendidikan80.32% Mirip80.32 %
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui pesertadidik untuk mengembangkan potensi diri dalamsuatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuanPendidikan.
- 9PP NO. 51 TAHUN 2012Jalur Diklat80.04% Mirip80.04 %
Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untukmengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan danpelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.