Jenjang Diklat

Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    97.05% Mirip97.05 %
    Jenjang pendidikan

    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    91.92% Mirip91.92 %
    Jenjang Pendidikan

    Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    85.03% Mirip85.03 %
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    84.92% Mirip84.92 %
    Standar isi

    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    84.84% Mirip84.84 %
    Standar isi

    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    84.71% Mirip84.71 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    84.63% Mirip84.63 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  8. 8
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    83.95% Mirip83.95 %
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

  9. 9
    PP NO. 14 TAHUN 2010
    83.24% Mirip83.24 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  10. 10
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    81.34% Mirip81.34 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.