Jenjang Pendidikan

Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    96.73% Mirip96.73 %
    Jenjang pendidikan

    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    91.92% Mirip91.92 %
    Jenjang Diklat

    Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2010
    83.71% Mirip83.71 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    83.26% Mirip83.26 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    83.25% Mirip83.25 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    82.40% Mirip82.40 %
    Uji Kompetensi

    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.

  7. 7
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    82.38% Mirip82.38 %
    Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

    Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    82.11% Mirip82.11 %
    Penyelenggaraan pendidikan

    Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

  9. 9
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    82.02% Mirip82.02 %
    Penyelenggaraan pendidikan

    Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

  10. 10
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    81.64% Mirip81.64 %
    Penyelenggaraan Pendidikan

    Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.