Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2003Jenjang pendidikan96.73% Mirip96.73 %
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2012Jenjang Diklat91.92% Mirip91.92 %
Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2010Akreditasi83.71% Mirip83.71 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2005Akreditasi83.26% Mirip83.26 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2005Akreditasi83.25% Mirip83.25 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2019Uji Kompetensi82.40% Mirip82.40 %
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
- 7PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi82.38% Mirip82.38 %
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2010Penyelenggaraan pendidikan82.11% Mirip82.11 %
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- 9PP NO. 66 TAHUN 2010Penyelenggaraan pendidikan82.02% Mirip82.02 %
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- 10PP NO. 13 TAHUN 2020Penyelenggaraan Pendidikan81.64% Mirip81.64 %
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.