Satwa

Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Satwa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.

  2. 2
    Satwa

    Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    82.78% Mirip82.78 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    81.78% Mirip81.78 %
    Satwa liar

    Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

  3. 3
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    80.30% Mirip80.30 %
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.