Satwa
Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Satwa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2011Tumbuhan82.78% Mirip82.78 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1990Satwa liar81.78% Mirip81.78 %
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2014Hewan80.30% Mirip80.30 %
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.