Balakpus
Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan-satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Balakpus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Balakpus
Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 43 TAHUN 2009TNI84.64% Mirip84.64 %
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2013UPT Instansi Pelaksana80.42% Mirip80.42 %
Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.