Tindakan Sementara

Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tindakan Sementara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    87.48% Mirip87.48 %
    Penyidik

    Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    85.37% Mirip85.37 %
    Bea Masuk Imbalan Sementara

    Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    85.37% Mirip85.37 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 1996
    84.73% Mirip84.73 %
    Penegahan Barang

    Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran,pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampaidipenuhinya kewajiban pabean;7.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    84.32% Mirip84.32 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.38% Mirip81.38 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secaralangsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'wasLingkungan Hidup untuk mengetahui dan/ataumenetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usahadan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalamPerizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah sertaperaturan perundang-undangan di bidang perlindungandan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    80.86% Mirip80.86 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    80.76% Mirip80.76 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  9. 9
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    80.71% Mirip80.71 %
    Bea Masuk Antidumping

    Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.