Tindakan Sementara
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindakan Sementara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindakan Sementara
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1996Penyidik87.48% Mirip87.48 %
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan Sementara85.37% Mirip85.37 %
Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2008Kantor Pabean85.37% Mirip85.37 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 1996Penegahan Barang84.73% Mirip84.73 %
Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran,pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampaidipenuhinya kewajiban pabean;7.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2009Kantor Pabean84.32% Mirip84.32 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2021Pengawasan81.38% Mirip81.38 %
Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secaralangsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'wasLingkungan Hidup untuk mengetahui dan/ataumenetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usahadan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalamPerizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah sertaperaturan perundang-undangan di bidang perlindungandan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2009Kantor Pabean80.86% Mirip80.86 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 8PP NO. 10 TAHUN 2012Kantor Pabean80.76% Mirip80.76 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 9PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Antidumping80.71% Mirip80.71 %
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.