Izin lingkungan
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenaidampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin lingkungan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin lingkungan
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 2Izin lingkungan
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepadasetiap orang yang melakukan usaha dan/ataukegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalamrangka perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izinusaha dan/atau kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Izin Lingkungan95.75% Mirip95.75 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPLdalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018Izin Lingkungan93.66% Mirip93.66 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2020Izin Lingkungan91.16% Mirip91.16 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/ upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021SPPL86.81% Mirip86.81 %
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2012Izin Lingkungan86.06% Mirip86.06 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL www.
- 6PP NO. 34 TAHUN 1996Tindakan Sementara83.75% Mirip83.75 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan83.70% Mirip83.70 %
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan adalah izin usaha memanfaatkan lingkungan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 8PP NO. 27 TAHUN 2012Rekomendasi UKL-UPL82.24% Mirip82.24 %
Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.