Bea Masuk Antidumping Sementara

Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    93.18% Mirip93.18 %
    Bea Masuk Imbalan Sementara

    Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    82.97% Mirip82.97 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    82.51% Mirip82.51 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    81.95% Mirip81.95 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    80.65% Mirip80.65 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    80.62% Mirip80.62 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.