Keputusan
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dandalam rangkapelaksanaanperaturanperundang-undanganperpajakan;5.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keputusan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keputusan
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakanyang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangkapelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan SuratPaksa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Tindakan Administratif Keimigrasian81.95% Mirip81.95 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Tindakan Administratif Keimigrasian81.90% Mirip81.90 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2021Tindakan Administratif Keimigrasian81.57% Mirip81.57 %
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.